Bupati Dony: Ini Perturan Baru Tekan Penyebaran Covid-19

Radio Trimekar FM – Seusai Lebaran 2021, terjadi lonjakan kasus Covid-19 harian di Kabupaten Sumedang.

Tercatat dalam sehari tambahan kasus konfirmasi Covid-19 sebanyak 50 orang.

Dibenarkan Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir yang juga mengatakan untuk menekan laju perkembangan kasus Covid-19 harian maka Pemkab Sumedang mengeluarkan peraturan baru.

“Dikeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM dalam rangka Penanganan Covid-19,” katanya Selasa (29/6/2021).

Dony mengatakan, terdapat beberapa perubahan dari peraturan sebelumnya, yaitu Perbup Nomor 61 Tahun 2021, terutama yang mengatur pelaksanaan PPKM.

“Perbup baru ini mulai berlaku hari ini (29 Juni) sampai dengan 5 Juli 2021. Perbup ini dikeluarkan hasil musyawarah dengan unsur Forkopimda tadi malam,” ujarnya.

Dony menuturkan, beberapa perubahan tersebut meliputi terkait aktivitas kegiatan di pondok pesantren.

Sebelumnya, aktivitas pesantren bisa dilaksanakan secara luar jaringan atau luring dengan protokol kesehatan (Prokes) ketat.

Pada aturan baru ini, semuanya wajib dilaksanakan secara daring atau online.

“Untuk pelaksanaan kegiatan sosial budaya seperti hajatan meliputi pernikahan dan khitanan, hanya boleh dihadiri oleh 50 orang dari keluarga inti, dan tidak ada prasmanan,” katanya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *