Langgar Aturan PPKM Darurat, Disanksi Tim Gabungan

Radio Trimekar FM – Dalam kurun waktu 7 hari, tim gabungan telah menindak pelanggar prokes sebanyak 283 orang.

Bahkan, mengeluarkan kebijakan denda administratif hingga mencapai Rp 25.556.000.

Disampaikan, Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto kepada wartawan, Sabtu 10 Juli 2021.

“Itu, hasil operasi sejak 3 Juli 2021 sampai dengan 9 Juli 2021,” ujarnya.

Eko mengatakan, sanksi dan denda tersebut implementasi kegiatan Operasi Yustisi terkait penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Kab. Sumedang.

“Pelanggar yang telah ditindak itu, para pengusaha yang masih membandel tokonya atau perusahaannya tetap buka maupun masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,” katanya.

Penindakan dilakukan oleh Posko Bidang Gakumplin Satgas Penanganan Covid-19 antar lain:

1. Posko Kec Jatinangor Bidang Gakumplin Satgas Penanganan Covid 19 :
a. Jumlah Pelanggaran : 102 Orang
b. Jumlah Denda Administratif : Rp 3.054.000

2. Posko Taman Telur Bidang Gakumplin Satgas Penanganan Covid 19 :
a. Jumlah Pelanggaran : 16 pelaku usaha
b. Jumlah Denda Administratif : Rp 1.300.000

3. Posko Kecamatan Tomo Bidang Gakumplin Satgas Penanganan Covid 19 :
a. Jumlah Pelanggaran : 112 orang
b. Jumlah Denda Administratif : Rp 1.826.000

4. Patroli Bidang Gakumplin Satgas Penanganan Covid 19 :
a. Jumlah Pelanggaran : 25 pelaku usaha
b. Jumlah Denda Administratif : Rp 2.201.000

5. Posko Kecamatan Sukasari Satgas Penanganan Covid19 :
a. Jumlah Pelanggaran : 10 orang
b. Jumlah Denda Administratif : Rp 275.000,00

6. Posko Kecamatan Cimalaka Satgas Penanganan Covid19 :
a. Jumlah Pelanggaran : 2 Pelaku Usaha
b. Jumlah Denda Administratif : Rp 100.000

7. Posko Kecamatan Tanjungsari Satgas Penanganan Covid19 :
a. Jumlah Pelanggaran : 1 Pelaku Usaha
b. Jumlah Denda Administratif : Rp 100.000

8 .Posko Kecamatan Jatinangor Satgas Penanganan Covid19 :
a. Jumlah Pelanggaran : 1 Pelaku Usaha
b. Jumlah Denda Administratif : Rp100.000

9. Posko Kecamatan Sumedang Selatan Satgas Penanganan Covid19 :
a. Jumlah Pelanggaran : 3 Pelaku Usaha
b. Jumlah Denda Administratif : Rp 700.000

10. Tipiring
a. Jumlah Pelanggaran : 13 Pelaku Usaha
b. Jumlah Denda Administratif : Rp 15.900.000

Dengan masih banyaknya pelanggaran, menunjukkan bahwa masyarakat maupun pengusaha kurang peduli terhadap pemberlakukan PPKM Darurat.

“Kami sebagai garda terdepan dalam penanggulangan Covid-19 tetap tak henti memberikan imbauan dan tindakan administratif kepada pelanggar prokes,” ucapnya.

Polres Sumedang mengimbau kepada masyarakat agar yang tidak ada kepentingan mendesak untuk tidak keluar rumah. ***

Laporan: Heny Haerani

Editor: Aziz Abdullah

Exit mobile version