Personil Gabungan Tindak 214 Orang Pelanggar PPKM

Radio Trimekar FM – Sejak diberlakukan PPKM Darurat, personil gabungan (TNI, Polri, Kejaksaan dan Satpol PP) telah menindak pelanggar sebanyak 214 orang dan denda administratif Rp 16.692.000.

Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, itu merupakan hasil rekapitulasi kegiatan Operasi Yustisi.

Menurut dia, itu terkait penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Kab. Sumedang dari 3 Juli 2021 sampai dengan 7 Juli 2021.

Hasilnya sebagai berikut.

1. Posko Kec Jatinangor Bidang Gakumplin Satgas Penanganan Covid19:
a. Jumlah Pelanggaran : 85 pelaku usaha
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 2.315.000,00

2. Posko Taman Telur Bidang Gakumplin Satgas Penanganan Covid19 :
a. Jumlah Pelanggaran : 8 pelaku usaha
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 550.000,00

3. Posko Kecamatan Tomo Bidang Gakumplin Satgas Penanganan Covid19 :
a. Jumlah Pelanggaran : 85 orang
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 1.431.000

4. Patroli Bidang Gakumplin Satgas Penanganan Covid19 di Kecamatan Sumedang Utara dan Sumedang Selatan :
a. Jumlah Pelanggaran : 11 pelaku usaha
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 621.000,00

5. Posko Kecamatan Sukasari Satgas Penanganan Covid19 :
a. Jumlah Pelanggaran : 10 orang
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 275.000,00

6. Posko Kecamatan Cimalaka Satgas Penanganan Covid19 :
a. Jumlah Pelanggaran : 2 Pelaku Usaha
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 100.000,00

7. Posko Kecamatan Tanjungsari Satgas Penanganan Covid19 :
a. Jumlah Pelanggaran : 1 Pelaku Usaha
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 100.000,00

8 .Posko Kecamatan Jatinangor Satgas Penanganan Covid19 :
a. Jumlah Pelanggaran : 1 Pelaku Usaha
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 100.000,00

9. Posko Kecamatan Sumedang Selatan Satgas Penanganan Covid19 :
a. Jumlah Pelanggaran : 3 Pelaku Usaha
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 700.000,00
10. Tipiring
a. Jumlah Pelanggaran : 8 Pelaku Usaha
b. Jumlah Denda Administratif : Rp. 10.500.000,00

Kapolres mengatakan, dengan masih banyaknya pelanggaran baik pengusaha maupun perorangan berarti masyarakat belum memahami apa artinya protokol kesehatan.

“Dengan mengabaikan protokol kesehatan, maka akan mengancam jiwa orang lain,” ujar dia.

Ia mengimbau agar masyarakat yang tidak ada kepentingan mendesak untuk tidak keluar rumah.

“Kami akan terus mengimbau warga bersama-sama dengan semua unsur pemerintahan agar mengerti tentang PPKM Darurat,” ujarnya. (Heny Haerani)***

Editor: Azis Abdullah

Exit mobile version