PPKM Darurat, Kapolsek Cibugel: Semula Warga Merasa Dibatasi, Kini Paham

Radio Trimekar FM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat oleh pemerintah, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, kebijakan tersebut dirasakan membatasi aktivitas warga di Cibugel Kab. Sumedang.

Namun, setelah tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP gencar melakukan sosialisasi, akhirnya warga pun paham.

Disampaikan, Kapolsek Cibugel Iptu Ucu Abdurahman kepada Radio Trimekar FM, Sabtu 10 Juli 2021.

“Bukan hanya memberikan edukasi, sosialisasi dan melaksanakan woro-woro saja, kami pun melakukan tindakan bagi pelanggar prokes,” ujarnya.

Tindakan tersebut, kata dia, berupa sanksi administratif dan denda.

Bahkan, sanksi dilakukan berupa push up, pengucapan butir-butir Pancasila hingga penggunaan rompi pelanggaran prokes.

“Alhamdulilah, sampai saat ini warga telah menyadari akan pentingnya anjuran pemerintah soal PPKM Darurat,” ucapnya.

Cibugel berbatasan dengan wilayah Kab. Garut, kata dia, maka komunikasi dengan gugus tugas Covid-19 disana pun diperkuat.

“Satgas gugus tugas Covid-19 kecamatan pun rutin mengawasi aktivitas warga di masing-masing desa,” ujar dia.

Menurutnya, ada 7 desa di Kec. Cibugel yang tentu saja setiap hari dipantau personil Polsek, Koramil serta Satpol PP.

“Di perbatasan, kita jaring pengendara yang bukan warga Sumedang. Hari ini, sebanyak 17 kendaraan diputar balikan. Karena, pengendara dari luar Sumedang dan tak bisa menunjukan dokumen terkait aturan PPKM Darurat,” ujarnya.

Pelanggaran selama PPKM Darurat, ujar dia menambahkan, terjadi hampir setiap hari.

Ia mengimbau agar warga Kec. Cibugel secara khusus, untuk tetap mematuhi aturan protokol kesehatan.

Diketahui, PPKM Darurat sesuai Undang Undang No 2 tahun 2002 tentang Polri dan Instruksi Mendagri PPKM Darurat Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Wilayah Jawa dan Bali, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. ***

Laporan: Heny Haerani
Editor: Azis Abdullah

Exit mobile version