Tekan Kasus Covid-19, Aturan Kendaraan Pelat Ganjil dan Genap Berlaku di Sumedang

Radio Trimekar FM – Pemberlakuan kendaraan berpelat nomor ganjil dan genap yang bisa masuk ke Kota Sumedang, itu masih dalam rangka PPKM Level 4 di wilayah Kab. Sumedang.

Kasat Lantas Polres Sumedang, AKP Eryda Kusuma mengatakan, berdasarkan Peraturan Bupati Sumedang nomor 78 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 corona virus disease 2019 sesuai Pasal 26 ayat (1) dan (2).

Pasal (1) Untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat kabupaten sesuai dengan kewenangannya dapat membatasi pergerakan setiap orang, melalui:

a. penutupan sementara dan/atau pembatasan penggunaan ruas jalan tertentu;
atau
b. pemberlakuan ganjil genap kendaraan bermotor.

Pasal (2) Pemberlakuan ganjil genap kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan pada ruas Jalan Pangeran Geusan Ulun (Bundaran Mahkota Binokasih) sampai dengan Jalan Mayor Abdurahman (Bundaran Alam Sari).
(3) Pemberlakuan ganjil genap kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) hanya untuk kendaraan pribadi, kecuali pengemudi ojek konvensional (Angkutan Umum) dan
online.

Ia menyampaikan, itu sesuai hasil rapat dengan Dinas Perhubungan sebagai perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, Senin tanggal 26 Juli 2020 202.

Rapat tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan terkait pemberlakuan ganjil genap kendaraan bermotor.

Menurut dia, untuk penyekatan ganjil genap yang pertama di perempatan RSUD Sumedang dan penyekatan yang kedua di Pertigaan Diana Jalan Pangeran Geusan Ulun Sumedang.

“Kegiatan penyekatan dilaksanakan sejak 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan, dari pukul 20.00 WIB hingga 06.00 WIB dilaksanakan penutupan seluruh jalur yang mengarah kota,” ujarnya.

Dikatakan, untuk penentuan ganjil-genap disesuaikan dengan tanggal pada saat hari itu.

Misalnya seperti besok tanggal 27 kendaraan yang bisa masuk kota kendaraan nomor ganjil.

Sedangkan kendaraan yang yang genap dilarang melintas dan akan diarahkan untuk mutar arah ke jalur semula. ***

Laporan: Arya
Editor: Aziz Abdullah

Exit mobile version