Tim Gabungan Sisir Pengendara Tak Bermasker di Buahdua-Sumedang

Radio Trimekar FM – Polres Sumedang menggelar operasi yustisi penggunaan masker dan penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan pelaksanaan PPKM Level 4 dalam rangka Penanggulangan Covid-19 di Kec. Buahdua.

Kapolsek Buah Dua, AKP Sutrisno menjelaskan, operasi digelar pada Senin 16 Agustus 2021 dimulai pukul 09.30 WIB.

Dan, bertempat di wilayah Desa Cikurubuk Kec Buahdua Kab Sumedang.

“Ini, sesuai Keputusan Bupati Kab. Sumedang Nomor 72 tahun 2021 dan Perbub No. 15 tahun 2021 Kab. Sumedang Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Penanggulangan Covid-19 Di Wilayah Kab. Sumedang,” ucap kapolsek.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kec. Buahdua ( Anggota Polsek Buahdua, Anggota Koramil 1008 Sumedang).

Sasarannya, warga tak menggunakan masker dan pelanggaran tertib kesehatan pelaksanaan AKB dalam penanganan Covid-19 di Kab. Sumedang.

“Hindari melakukan kerumunan massa, mengurangi aktivitas diluar rumah, selalu menggunakan masker, cuci tangan dan menerapkan physical distancing dan kepada masyarakat yang melanggar peraturan bupati di berikan tindakan pisik agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar dia. ***

 

Exit mobile version