Satpol PP Sumedang Amankan 8 Pasangan Mesum di Penginapan

Radio Trimekar FM – Sebanyak 8 pasangan bukan suami istri diamankan Satpol PP Kab. Sumedang di penginapan Roma 88 di Dusun Cikalong Desa/Kecamatan Tomo Kabupaten Sumedang, Sabtu 11 September 2021 sekitar Pukul 20.30 WIB.

“Delapan pasangan bukan suami istri tersebut, kemuidan dibawa ke kantor Kecamatan Tomo untuk dibina,” kata Sekretaris Satpol PP Sumedang, Deni Hanafiah.

Tujuannya, agar tidak kembali mengulangi perbuatan serupa sekaligus dituangkan dalam surat pernyataan serta ditanda tangani oleh masing-masing.

Menurut Deni, itu dalam rangka Kegiatan Penegakan Peraturan Daerah Kab. Sumedang.

Bukan hanya itu, menurut Deni,
Satpol PP pun mengamankan puluhan botol minuman keras dari berbagai jenis dan golongan.

“Kita amankan miras dari penjualnya di Dusun Sukasari, Desa Tolengas, Kecamatan Tomo,” tuturnya.

Barang bukti miras yang diamankan :
1. Bir Anker sebanyak 12 botol
2. Anggur Merah ukuran kecil sebanyak 10 botol
3. Newpoot Pasion Blue sebanyak 4 botol
4. Newpoot Revolusion sebanyak 2 botol
5. Kilin sebanyak 6 botol
6. Arak ukuran besar sebanyak 10 botol
7. Guinnes besar sebanyak 10 botol
8. Anggur Merah besar sebanyak 9 Botol
9. Intisari sebanyak 1 botol

Dikatakan, dasar kegiatan tersebut diantaranya Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol.

“Sesuai Perda Kab. Smd Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggar Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanganan Covid-19,” ujarnya. ***

Laporan: Hambali Forkowas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *