Herman Habibullah: Kemandirian dan Keramat Pesantren Harus Dijaga

Radio Trimekar FMLahirnya UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren menjadi bukti bahwa pondok pesantren salah satu entitas terhormat yang harus dirawat sedemikian rupa.

Sehingga, independensi, kemandirian dan keramat (Suci) pesantren pun harus tetap terjaga.

Hadirnya Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Tentang Pengelolaan Pondok Pesantren diharapkan bisa meningkatkan peran dan kontribusi Pondok Pesantren dalam segala hal di dalamnya.

Disampaikan, Anggota DPRD Kab. Sumedang Fraksi PKB, Herman Habibullah, Senin 18 Oktober 2021.

“Namun, tetap mampu menjaga nilai-nilai dasar dan kearifan sosial dari Pondok Pesantren itu sendiri,” ujarnya.

Disadari bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pesantren diperlukan pengaturan untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi kepada pesantren berdasarkan kekhasannya.

“Sementara itu, pengaturan mengenai pesantren sejauh ini dirasa belum mengakomodir perkembangan, aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat, serta belum menempatkan pengaturan hukumnya dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang terintegrasi dan komprehensif,” ucapnya.

Hal tersebut melahirkan konsekwensi tersendiri, kata dia, dimana perlakuan hukum yang tidak sesuai dengan norma berdasarkan kekhasan dan kesenjangan sumber daya yang besar dalam pengembangan pesantren.

“Sebagai bagian strategis dari kekayaan tradisi dan budaya bangsa Indonesia yang perlu dijaga kekhasannya, pesantren wajib diberi kesempatan untuk berkembang, difasilitasi dan ditingkatkan mutunya oleh semua komponen bangsa, termasuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” tuturnya.

Oleh karena itu, Undang-Undang tentang Pesantren diharapkan dapat memenuhi perkembangan, aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat di berbagai aspek.

Seperti, pengakuan atas independensi penyelenggaraan pesantren, pengakuan atas varian kekhasan dan model penyelengaraan pesantren, pengakuan atas pemenuhan unsur pesantren (arkanul ma’had) dan ruh pesantren (ruhul ma’had) sebagai syarat pendirian dan pengakuan kepada pendidikan pesantren sebagai bagian dari penyelenggaran pendidikan nasional.

“Maka dalam prakteknya Perda ini menjadi jawaban dan solusi terhadap keberlangsungan pemberdayaan Pesantren di segala aspeknya, mengingat Kebijakan Penguatan dan Pengembangan dan pendanaan selama ini baru mampu melalui bantuan hibah yang mengakibatkan tidak meratanya bantuan bagi lembaga pondok pesantren, sementara kita memahami pola bantuan hibah ini motifnya bisa beragam, ini yang saya soroti,” tutur dia.

Sehingga, dengan lahirnya Perda Pesantren kedepan lembaga ini menjadi perhatian serius pemerintah.

Alhamdulilah, 7 Fraksi menyetujui dalam Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan BAPEMPERDA DPRD mengenai Persetujuan terhadap Raperda Usul Prakarsa menjadi Prakarsa DPRD Kab. Sumedang pada Senin, 18 Oktober 2021.

Merasa bangga, mudah-mudahan dengan disetujuinya Raperda Inisiatif ini menjadi kado Hari Santri Nasional pada tanggal 22 Oktober 2021. ***

Laporan: Aziz Opah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *