Polres Sumedang Tangkap Dua Pelaku Curanmor

Radio Trimekar FM – Polres Sumedang mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan 3 unit motor diamankan, Kamis 21 Oktober 2021.

Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, kasus curanmor tersebut terjadi pada Selasa 31 Agustus 2021 sekira pukul 18.20 WIB di halaman Masjid Al Komariah Dusun Dago Rt 03 Rw 02 Desa Sukajaya Kecamatan Sumedang Selatan.

Menurut dia, ketika itu korban meninggalkan sepeda motornya untuk melaksanakan salat magrib.

“Berhasil kita amankan dua pelaku yaitu D (27) dan MF (44) serta berhasil mengamankan barang bukti satu unit Sepeda motor Honda Beat Nopol Z 5523 AA berikut STNK dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna ungu, beberapa kunci leter L, Handphone merk Oppo, dan satu buah tas selempang,” ucapnya.

Modus operasi tersangka melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut, dengan cara menggunakan kunci palsu berupa kunci pas yang diruncingkan.

Kapolres menambahkan kalau pengungkapan kasus tersebut tidak lain kerja keras jajaran Satuan Reskrim Polres Sumedang.

Dan, atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Egy)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *