Polres Sumedang Tangkap Pengedar Sabu

Radio Trimekar FM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang menangkap 6 orang pengedar sabu.

Sebanyak 8,14 gram sabu berhasil diamankna pada Sabtu, 23 Oktober 2021.

Waka Polres Sumedang, Kompol Asep Agustoni dalam Konferensi Pers pada Selasa (26/10/2021) menjelaskan, ke 6 pengedar sabu tersebut berinisial TSM alias Black, IL alias Doyok, AS alias Geletruk.

Mereka ditangkap setelah sebelumnya polisi menerima informasi soal adanya pengedar sabu di wilayah Sumedang.

Kemudian, informasi tersebut dikembangkan ke wilayah Cicalengka Kab. Bandung.

Sementara, 3 pengedar lagi berinisial ARK, YS dan JR ditangkap di Kota Bandung pada Sabtu (23/10/2021).

“Dari ke enam pengedar disita barang bukti jenis sabu dari wilayah Sumedang dan
Cicalengka sebanyak 1,47 gram, dan dari wilayah Kota Bandung sebanyak 6,67 gram,” tuturnya.

Modus operandi para pelaku sebelumnya saling berkomunikasi melalui media sosial atau melakukan Face To Face (COD).

Pasal yang di kenakan kepada ke enam pengedar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu miliar) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar). (Egy)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *