Ini yang Harus Dilakukan Pengelola Tempat Wisata di Sumedang

Radio Trimekar FM – Kepala Bidang Parawisata pada Dinas Parawisata, Budaya, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Sumedang Ellan R. Nagari mengatakan, sejumlah aturan diberlakukan.

Khususnya, bagi pengelola tempat wisata agar usahanya berjalan lancar.

Seperti, tempat wisata yang berada di tepian sungai harus mengetahui aturan terkait dengan kebijakan mendirikan bangunan di bantaran sungai.

Menurut dia, pelaku usaha yang memiliki tempat wisata di pinggir sungai tentunya harus tahu batasan-batasan kebijakannya.

“Kalau tidak nanti bisa terjadi hal-hal yang tak diinginkan,” katanya, 25 November 2021.

Ia mengatakan, bagi pelaku usaha wisata yang memiliki tempat wisata di perbukitan atau dataran tinggi, maka harus tahu hal yang dibolehkan maupun yang tidak diperbolehkan.

“Aturan itu juga untuk mencegah pelaku usaha wisata dari bahaya yang ditimbulkan. Misal ada larangan atau aturan tidak boleh mendirikan bangunan di kemiringan tertentu. Nah itu harus dipatuhi,” tuturnya.

Dikatakan, terkait dengan kondisi pandemi, Ellan jauh-jauh hari telah mewarnai agar pelaku usaha wisata tetap patuh protokol kesehatan.

“Jangan mentang-mentang longgar prokesnya tidak diperhatikan. Yang seperti ini adalah melanggar aturan,” katanya.

Ellan mengatakan, sebagai pihak pemerintah, Disparbudpora juga tidak ingin para pelaku wisata bermasalah dengan hukum akibat melanggar aturan.

“Sejak awal kami wajib memberi tahu kepada para pelaku usaha wisata agar terhindar dari urusan hukum,” ujarnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *