Polres Sumedang Lakukan Penyidikan, Kasus Penyekapan Bocah

Radio Trimekar FM – Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang amankan satu pelaku penyekat anak 5 tahun di dalam rumah di Perumahan Angkrek Regency Jalan Soka No. 27, RT 04 RW 10 Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kab. Sumedang.

Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan pada Rabu 5 Januari 2022 sekira pukul 15.30 WIB, pelaku berinisial S meninggalkan korban R anak 5 tahun dalam keadaan terikat.

Terlihat, dengan posisi tertidur dilantai dengan kedua tangan keatas yang pergelangan tangannya terikat di kaitkan ke velg mobil.

“Pergelangan kaki terikat menggunakan rantai dikaitkan ke pagar tangga,” ucap kapolres.

Lanjut Kapolres, pada saat bersamaan, pelaku S menghidupkan kompor yang berisikan air dan ayam.

Sehingga lewat lebih dari 1 jam, air yang dimasak oleh tersangka habis.

Kemudian menyebabkan kepulan asap yang akhirnya dilihat oleh tetangga sekitar.

Pada saat itu pihak security dan tetangga sekitar langsung membongkar paksa rumah milik tersangka karena tersangka sendiri masih di luar rumah.

Atas kejadian tersebut pihak security melaporkan ke Polres Sumedang.

Kemudian piket siaga Reskrim menuju ke TKP bersama pemadam kebakaran.

“Langkah pertama memastikan api padam dan mengamankan TKP dengan status QUO dan melakukan pertolongan pertama terhadap anak tersebut dibawa ke rumah sakit langsung dilakukan visum,” ucap dia.

Dari keterangan korban, didapat keterangan sebelumnya pernah mendapat kekerasan fisik dari pelaku.

Kekerasan fisik seperti dipukul dengan gagang sapu, dicubit, dipukul, dan disiram minyak, sehingga korban menderita luka dibagian wajah, punggung, dan kaki.

Berdasarkan hasil gelar perkara pada hari Rabu 5 Januari 2022 sekitar pukul 20.30 WIB, telah dinaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan karena didapatkan 2 alat bukti yang sah.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti yang mengarah kepada perbuatan pelaku.

“Kemudian pada Kamis 6 Januari 2022 sekitar pukul 08.30 WIB, dilakukan kembali gelar perkara penetapan tersangka. Setelah itu pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pelaku dan alat bukti yang sah, benar terdapat adanya tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur dan atau penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban.

Adapun barang bukti yang diamankan, 1 lembar alas/tikar warna orange, 1 velg mobil ukuran 15 inc, 1 velg ukuran 16 inc, 1 buah baju/kaos lengan pendek warna merah, 1 buah celana pendek warna merah.

Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 80 ayat 1,ayat 2, dan ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun. (Hambali)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *