Polres Sumedang Tangkap Pengedar Sabu

Radio Trimekar FM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang kembali tangkap pelaku pengedar sabu di Kabupaten Sumedang.

Dua tersangka berinisial ES alias OT dan DA diamankan di Dusun Pengkolan Asem, Desa Bongkok, Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang l.

Karena, membawa 21 paket yang diduga narkotik jenis sabu dengan berat kotor 18,13 gram.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menjelaskan pada Senin 31 Januari 2022 sekira Pukul 03.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Pengkolan Asem, Desa Bongkok, diamankan satu orang laki-laki yang berinisial ES alias OT.

“Ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa satu kotak plastik warna hitam yang berisikan 21 paket yang diduga narkotik jenis sabu,” kata Eko

Dikatakan, diamankna satu pak plastik klip bening yang ditemukan di dalam saku celana bagian depan.

Selain itu, ditemukan pula satu unit alat timbang digital dan satu set alat hisap sabu didalam kamar kontrakan nya.

Setelah diinterogasi, yang bersangkutan menyatakan bahwa barang bukti berupa diduga narkotik jenis sabu tersebut merupakan milik sodara Eri alias Kutil yang saat ini masuk dalam pencarian orang (DPO) dengan maksud tujuan untuk diedarkan kembali oleh tersangka.

“Berdasarkan petunjuk dari handphone milik tersangka, diketahui bahwa tersangka telah menempelkan atau menyimpan narkotik jenis sabu sebanyak empat yang dimasukkan kedalam sebuah charger handphone berwarna hitam di bawah baru, di sebuah warung kosong di lokasi penangkapan,” ujarnya.

Selanjutnya, personil satuan reserse narkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka DA pada hari dan tanggal yang sama sekira Pukul 13.00 WIB dilokasi tersebut.

Setelah personil Polri menggeledah badan tersangka DA, ditemukan barang bukti berupa satu buah charger handphone warna hitam yang didalamnya berisikan empat paket narkotik jenis sabu dengan berat kotor 1,78 gram yang ditemukan di dalam saku celana serta satu set alat hisap sabu yang ditemukan di dalam tempat sampah.

Setelah tersangka DA di interogasi didapatkan keterangan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik sodara Ubex yang saat ini masih dalam pencarian (DPO) dengan maksud dan tujuan untuk diedarkan kembali ke tersangka DA

Guna penyidikan lebih lanjut kedua tersangka dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang

Adapun barang bukti yang diamankan, 25 paket yang diduga narkotik jenis sabu, dengan berat kotor 19,91 gram, 1 pak plastik klip bening, 1 unit alat timbang digital, 2 set alat hisap sabu, 1 buah casan handphone, 2 buah handphone
Modus operandi tersangka menempel kan sabu tersebut setelah berkomunikasi melalui media sosial WhatsApp, adapun peran dari kedua tersangka berperan sebagai perantara atau kurir sekaligus pengguna

Pasal terhadap tersangka ES alias OT yaitu Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf A undang undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009,tentang narkotik Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagai mana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.

Terhadap tersangka DA yaitu Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf A undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009,tentang narkotik Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000,- (satu miliar) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- ( sepuluh miliar rupiah). (Hambali)***

Exit mobile version