Sebanyak 3.059 Botol Miras Dimusnahkan Polres Sumedang

Radio Trimekar FM – Sebanyak 3.059 botol minuman keras (miras) dari berbagai merk dan 43 liter tuak dimusnahkan Polres Sumedang.

Pemusnahan miras tersebut
bertempat di Mapolres Sumedang pada Jumat (1/4/2022).

Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, barang bukti miras tersebut merupakan hasil dari operasi cipta kondisi yang dilaksanakan dalam rangka pemberantasan penyakit masyarakat menjelang bulan suci Ramadan 1443 H.

“Pemusnahan barang bukti miras tersebut dilakukan dengan cara digilas dengan menggunakan Stoom Walls,” ujarnya.

Kegiatan tersebut, dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda), tokoh masyarakat, tokoh agama, LSM dan eartawan.

“Operasi miras digelar sejak 20 sampai 31 Maret 2022 di wilayah Kabupaten Sumedang,” katanya.

Semoga dengan kegiatan ini dapat menekan potensi munculnya gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Sumedang.

Karena berbagai fakta menunjukan bahwa miras adalah awal dari munculnya perbuatan pidana lainnya.

“Kami mengajak seluruh instansi pemerintah maupun semua elemen masyarakat untuk berkolaborasi dalam upaya menekan peredaran miras di Kabupaten Sumedang,” ucapnya.

Jika ada informasi tentang tempat-tempat penyimpanan maupun transaksi jual beli miras dan obat-obatan terlarang, agar segera informasikan kepada Polres Sumedang melalui call center 110. (Helmi)***

Exit mobile version