Kasus Penganiayaan Anggota Brimob NTB Terungkap

Radio Trimekar FM – Kasus penganiyaan terhadap Anggota Brimob NTB, Briptu Ari Laswadi dan istrinya Ratu Devi Yani, berhasil diungkap Reserse Kriminal Umum Polda NTB.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata mengatakan kejadiannya di Kabupaten Dompu, Provinsi NTB.

Menurut dia, pelaku ada tiga orang dan berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu oleh Tim Puma Polres Dompu.

“Kejadian penganiyaan diawali ketika pelaku berinisial MAA (16) dan temannya bertemu dengan Briptu Ari Laswadi di sebuah tempat hiburan malam,” ucap Hari seraya mengatakan istri Briptu Ari Laswadi diketahui sedang hamil.

Dikatakan, dalam pertemuan tersebut, Briptu Ari menepuk pundak pelaku MAA dan menasehati agar tidak mengulangi membuat keributan dengan memukul seorang pemuda yang kejadiannya sehari sebelumnya.

Kemudian, kata Hari Brata, merasa tersinggung maka pelaku MAA menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya yakni AR (50) dan kakaknya PSS (20).

Selanjutnya, mereka bersama-sama mencari dan mendatangi tempat kos Briptu Ari.

Kemudian mereka masuk ke dalam tempat kos dan disana membuat keributan.

“Pelaku AR menginjak perut istri korban dengan mengunakan kaki berulang kali. Sementara, pelaku MAA mengayunkan parang kearah kaki Briptu Ari hingga mengenai kaki kanan. Hal itu, membuat luka sobek cukup dalam hingga mengenai tulang, pelaku lain berusaha menikam korban dengan menggunakan sebilah sangkur,” ucap dia kepada Trimekar FM jaringan KAPOL.ID pada Rabu 25 Mei 2022.

Menurut Hari Brata, semua terduga pelaku masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polres Dompu.

Dan, kedua korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara di Kota Mataram.

Hari Brata menegaskan, semua terduga pelaku dalam kasus penganiayaan tersebut akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami mohon proses hukum dalam perkara tersebut, dipercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” ujarnya.***

Exit mobile version