11 Tersangka Ditetapkan Polda Jabar Kasus Elpiji di Subang

Radio Trimekar FM – Subdit 1 Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan 11 tersangka dalam kasus penyelewengan 20 ton LPG di Patokbeusi, Kabupaten Subang.

Kabid Humas Polda Jabar mengatakan, Berdasarkan pengembangan kasus yang terungkap pada Jumat (15/7/2022) lalu, dari dua tersangka sekarang bertambah menjadi 11 orang. Jadi ada penambahan sembilan tersangka.

“Setelah melakukan pengembangan, kita berhasil mengamankan selain sopir, teknisi, mandor, dan penanggung jawab lokasi, petugas juga menetapkan pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) sebagai tersangka. Ke-11 tersangka berinisial TAJ, M, DS, AA, HRD, LK, FY, N, UIE, WM, dan TS.”ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, di Mapolda Jabar, Senin 25 Juli 2022

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, penindakan ini dilakukan untuk menindaklanjuti perintah kapolri terkait pengamanan subsidi BBM dan gas pemerintah.

“Ini nilainya triliunan rupiah. Maka kami membentuk tim monitoring dan pengawasan subsidi ini terutama jalur distribusinya,” kata Kombes Pol Arief

Kasus ini, ujar Kombes Pol Arief Rachman, berawal dari pengungkapan pada Jumat 15 Juli 2022 sekitar pukul 02.30 WIB di Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.

Saat itu, petugas mengamankan seseorang sedang menjaga gudang yang diduga tempat penyalahgunaan perniagaan, perdagangan, dan distribusi BBM LPG bersubsidi.

“Kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat ke Polres Subang. Informasi menyebutkan, truk tangki pengangkut LPG sering keluar masuk ke lokasi dan bau gas menyengat dari sana. Anggota bergerak dan berhasil menangkap dua orang di TKP.

Kemudian petugas kembali menangkap dua orang, sopir dan distributor yaitu PT ER,” katanya

Kombes Pol Arief menjelaskan, 11 tersangka yang sudah diamankan itu dibagi ke dalam tiga kategori, sesuai dengan peran masing-masing.

Mulai dari pemodal, penyedia LPG, dan pekerja lapangan.

“Kami membagi pelaku dalam tiga kluster, pemodal atau yang punya uang yang menggerakkan kegiatan ilegal ini, kedua penyedia LPG dalam hal ini adalah oknum-oknum dari transporter SPBE, dan pelaksana lapangan yang kami tangkap di TKP,” ujar Arief.

Akibat perbuatan para pelaku, kerugian negara yang dapat diselamatkan Rp18.000 per kg dikali 16 kilogram dikali 30 hari. Total sekitar Rp9,4 miliar.

“Barang bukti disita ini ada 3 tangki transportir kapasitas 20 ton dan dua 15 ton. Ada juga tangki unyil tanpa memerhatikan standard pengamanan pertamina.

“Selain itu bersubsidi sekali mengamankan kekayaan negara kami juga amankan jiwa masyarakat. Kalau tabung meledak di rumah ini di pemukiman berbahaya. ini kalau 20 ton meledak gimana dampaknya. ini tempat penyalahgunaan ada di jalan pinggir jalan besar 10 meter ke dalam ini pemukiman penduduk,” ujarnya

Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua unit tangki warna merah kapasitas 20 ribu kilogram, dan 15 ribu kilogram, tiga buah selang ukuran besar, dua unit timbagan digital, satu unit mesin Alkon dan 64 tabung gas LPG ukuran 50 kilogram. ***

Laporan: Jae kapol.id grup Trimekar FM 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *