Polres Sumedang Ungkap Kasus Sabu, 1 DPO

Radio Trimekar FM – Polres Sumedang mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (3/8/2022).

Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan saat memimpin langsung kegiatan press release didampingi Kasat Narkoba Polres Sumedang AKP Bagus Panuntun mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara yang terjadi pada tanggal (16/07/2022).

“Pada tanggal 16 Juli 2022, kami berhasil mengamankan tersangka R.D (26) di daerah Sayang, Jatinangor, Kab. Sumedang, dengan barang bukti 1 unit hape serta hasil tes urine positif mengkonsumsi narkoba,” jelas Kapolres.

Dikatakan, berdasarkan keterangan R.D, dia mengkonsumsi sabu yang di dapat dari tersangka D.W. (23).

“Kemudian kami mengamankan D.W, di wilayah Rancaekek Kabupaten Bandung,” ujarnya.

Dari keterangan D.W, narkotika jenis sabu tersebut didapat dari tersangka R.B. (33) yang kemudian kita amankan di wilayah Rancaekek Kabupaten Bandung.

“Dari tersangka R.B didapat barang bukti berupa 1 tas yang berisi 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 17gram, 1 pack plastik bening, 1 unit timbangan digital dan barang bukti lainnya, yang diduga kuat tersangka R.B ini merupakan sebagai pengedar,” ucapnya.

Dari tersangka R.B didapat keterangan bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik Ato yang sampai saat ini masih dalam pencarian.

Saat ini, semua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Sumedang untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *