Perkara Keboncau Dikawal Enam Kajari Sumedang dan Polda Jabar

Radio Trimekar FM – Kajari Sumedang, I Wayan Riana mengatakan, setelah mendapatkan kabar bahwa kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi

pernah ditangani Polda Jabar, maka pihaknya melakukan penelusuran.

“Informasi jika kasus tersebut pernah ditangani Polda Jabar, ya memang benar ada,” ucap Wayan.

Kemudian, pihaknya melakukan penelusuran dan ternyata kabar tersebut benar.

“Benar, Polda Jabar sudah melakukan proses hukum,” ujarnya, kemarin.

Menurut informasi, kata dia, pada saat itu Polda Jabar tidak menemukan tindakan perbuatan melawan hukum.

“Namun, setelah proses berjalan, ada hasil audit dari BPK. Maka, itu yang kita tindak lanjuti,” tuturnya.

Disinggung terkait penanganan kasus Keboncau-Kudangwangi yang memakan waktu cukup lama serta sempat dikawal sebanyak enam Kajari Sumedang (3 kajari definitif dan 3 plt), ia menjelaskan, penetapan tersangka untuk yang sebanyak dua orang, disidiknya tahun 2021.

Kemudian, keduanya menjadi tersangka pada April 2022. Dan kini telah ditahan, yakni AD, dan HH yang juga sekarang mulai disidangkan.

Kemudian yang empat orang tersangka itu, ditetapkan kemarin, 13 September 2022.

“Keempat tersangka gelombang kedua, yakni DR (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang), HB (Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi pada Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Sumedang), BR (mantan ketua Pokja Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang dan US selaku pelaksana proyek.

Penasehat Hukum US selaku pelaksana proyek, Richard Kangae Keytimu, S.KOM, SH, MM mengaku akan mengawal proses penyidikan yang sekarang.

“Kita lihat, apakah prosesnya akan sama seperti sebelum-sebelumnya yang memakan waktu lama?,” ujar dia, Jumat (16/9).

Dikatakan, US sering dimintai keterangan dan berulang-ulang dan pemeriksaan pun pernah sampai subuh (dini hari), luar biasa.

Ia membenarkan, penanganan kasus tersebut cukup alot, sejak Februari 2021 sampai sekarang.

“Luar biasa, jika perkaranya pun sempat dikawal sebanyak enam Kajari Sumedang. ***

 

 

Exit mobile version