Dihadapan Agen dan Pangkalan, Sekda Sebut Keputusan Bupati HET LPG 3KG Rp19.000

Berdasarkan Keputusan Bupati (Kepbup) Sumedang Nomor 133/2023 harga eceran tertinggi (HET) gas LPG ukuran 3 kilogram atau Si Melon, adalah Rp 19.000.
sumedangkab/Radio Trimekar 93,9 MHz
Berdasarkan Keputusan Bupati (Kepbup) Sumedang Nomor 133/2023 harga eceran tertinggi (HET) gas LPG ukuran 3 kilogram atau Si Melon, adalah Rp 19.000.

TRIMEKARFM – Dihadapan agen dan pangkalan LPG 3 Kilogram (Si Melon) Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Herman Suryatman menyampaikan jika berdasarkan Keputusan Bupati (Kepbup) Sumedang Nomor 133/2023 harga eceran tertinggi (HET) gas LPG 3 Kilogram atau Si Melon, adalah Rp 19.000.

Karena itu dia meminta agar para agen dan pangkalan untuk tidak mematok harga lebih tinggi dari HET.

“Kepada agen dan pangkalan agar HET sampai di masyarakat itu Rp 19.000, tidak boleh lebih. Apalagi ada informasi dari teman-teman harga dasar dari Pertamina Rp 11.650 berarti ada ruang Rp 7.750 sehingga kebangetan kalau ada yang menjual diatas itu,” kata sekda saat melakukan pertemuan dengan sejumlah agen dan pangkalan LPG 3 kilogram, dari semua kecamatan di Kabupaten Sumedang di Aula Tampomas, PPS. Jumat 24 Februari 2023 .

Dalam kesempatan pertemuan itu, juga telah disepakati, Pemkab Sumedang akan membuat tim pengawas distribusi LPG 3 kilogram agar tidak melampaui HET. Maka jika ada yang terbukti melanggar akan ditindak tegas.

“Ada aturan dari Kementrian ESDM bahwa pangkalan 80 persen harus langsung diterima masyarakat. Kalaupun ada warung, toleransinya 20 persen, tapi tetap dengan ketentuan HET Rp 19.000 tidak boleh lebih,” tegas Herman.

Oleh karena itu, Herman meminta para agen maupun pangkalan harus mengikuti apa yang diamanatkan bupati di Kepbup tersebut.

“Karena ini barang penting, diatur dalam UU perdagangan dan menteri ESDM dan ditetapkan oleh Kepbup. Jadi harus dipahami oleh pelaku usaha supaya masyarakat mendapatkan harga yang terjangkau dan mudah didapatkan,” katanya. (*)

Exit mobile version