Awasi Terus Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP: Wilayah Timur Sumedang Paling Rentan

Talkshow di Radio Trimekar bersama Satpol PP Sumedang, Satpol PP Jabar dan Bea Cukai Bandung. Kamis, 6 Juli 2023.
Fitriyani Gunawan/Radio Trimekar 93,9 MHz
Talkshow di Radio Trimekar bersama Satpol PP Sumedang, Satpol PP Jabar dan Bea Cukai Bandung. Kamis, 6 Juli 2023.

SUMEDANG – Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang Deni Hanafiah mengatakan jika di wilayah Timur Kabupaten Sumedang rentan akan peredaran rokok Ilegal karenanya pihaknya akan lebih mengawasi dan melakukan penindakan.

“Kami akan lebih mengawasi peredaran rokok ilegal di wilayah timur karena di wilayah ini menjadi daerah paling banyak ditemukan peredaran rokok tanpa pita cukai, alias rokok ilegal,” kata Deni saat melakukan Talkshow di Radio Trimekar bersama Satpol PP Jabar dan Bea Cukai Bandung. Kamis, 6 Juli 2023.

Deni menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pengumpulan informasi data dan pelaksanaan operasi yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Sumedang, didapati ribuan batang rokok ilegal beredar di wilayah timur Sumedang, yang mencakup Kecamatan Cisitu, Darmaraja, Cibugel, Wado, Jatinunggal, dan Jatigede. Selanjutnya, setiap kali dilakukan operasi peredaran rokol ilegal di wilayah timur Sumedang, maka akan didapat sekitar 30 ribu batang lebih rokok ilegal.

“Jadi di wilayah timur Sumedang relatif sangat besar peredarannya,” ujar Deni, saat sosialisasi gempur rokok ilegal di Kecamatan Wado.

Digambarkan, hasil operasi selama tahun 2022 saja, di wilayah tersebut pihaknya mendapat sekitar 250.000 batang rokok ilegal. Bahkan yang memprihatinkan, rokok ilegal itu banyak dikonsumsi oleh kalangan remaja.

“Kemungkinan dikarenakan harga rokok ilegal dinilai murah. Jadi banyak dibeli remaja atau perokok pemula. Ini kan lebih bahaya,” kata Deni.

Oleh karena itu, ia menegaskan dan mewanti-wanti masyarakat atau konsumen, pengecer dan pedagang yang menjual rokok ilegal, lantaran dapat dijerat hukuman penjara. Masa hukumannya pun dari mulai 1 tahun hingga 8 tahun. Kemudian pidana denda sebesar 10 persen dan maksimal 20 persen dari nilai cukai yang harusnya dibayar.

“Nah, hukuman ini telah diatur dalam UU No. 29 tahun 2007 tentang cukai. Jadi masyarakat itu harus tahu konsekuensi jika berani menjual rokok Ilegal,” katanya.

Selama ini, Satpol PP Kabupaten Sumedang telah melakukan sosialisasi dan edukasi terkait potensi negatif dari beredarnya rokok legal di masyarakat.

“Kami juga telah banyak melakukan operasi ke pasar-pasar dengan mengedepankan sosialisasi serta melakukan razia gabungan dengan pihak bea cukai dan pihak terkait lainnya,” imbuhnya. ***

Exit mobile version