Wabup Sumedang Sebut Baru 3.710 Pelaku UKM Kantongi Sertifikat Halal

Wakil Bupati Sumedang, Erwan Setiawan menyebutkan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKMPP) Kabupaten Sumedang mencatat hingga saat ini baru 3.710 pelaku UKM yang telah mengantongi sertifikat halal.
sumedangkab/Radio Trimekar 93,9 MHz
Wakil Bupati Sumedang, Erwan Setiawan menyebutkan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKMPP) Kabupaten Sumedang mencatat hingga saat ini baru 3.710 pelaku UKM yang telah mengantongi sertifikat halal.

SUMEDANG – Wakil Bupati Sumedang, Erwan Setiawan menyebutkan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKMPP) Kabupaten Sumedang mencatat hingga saat ini baru 3.710 pelaku UKM yang telah mengantongi sertifikat halal.

Dikatakan Wabup Sumedang Erwan Setiawan pada Tahun 2023 ini, Diskop UKMPP menargetkan 9.000 pelaku UMKM di Sumedang bisa mengantongi sertifikat halal atas usaha yang dimilikinya. Guna mencapai target itu, diadakan program pembuatan sertifikat halal gratis (SEHATi) bagi pelaku usaha kecil menengah.

“Bagi warga masyarakat yang membutuhkan konsultasi sertifikasi halal, ada 28 orang pendamping produk halal. Ini kalau diurus secara pribadi biayanya cukup lumayan, tapi saat ini melalui program pembuatan Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) bagi para pelaku usaha, bisa menjadi mudah,” Ujarnya.

Lanjutnya, Tim pendamping ini nantinya yang akan membantu pelaku UMKM mendapatkan sertifikat halal. Syaratnya, selain produknya harus halal juga telah memiliki NIB.

Adanya program ‘Sehati’ ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh pelaku UMKM.

“Apalagi ke depan pelaku UMKM harus sudah mengantongi sertifikat halal. Sebab, berdasarkan data terakhir, terdapat 49.700 UMKM yang ada di Kabupaten Sumedang. Namun beberapa diantaranya masih terdapat UMKM yang belum mengantongi legalitas.” Tuturnya.

Dengan sertifikasi halal pada setiap produk UMKM, banyak keuntungan dan kemudahan dalam proses pemasaran hingga meningkatkan kepercayaan masyarakat atas produk yang dibuat sehingga bisa meningkatkan omzet penjualan

“Sertifikat halal ini nantinya dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. Selain itu untuk memudahkan pelayanan, telah dibentuk beberapa pendamping sertifikasi halal yang ada di Kabupaten Sumedang.” Pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *