DPMD Sumedang Sebut 30 Desa Berpotensi Dimekarkan

Ilustrasi Peta Sumedang
sumedangkab/Radio Trimekar 93,9 MHz
Ilustrasi Peta Sumedang

SUMEDANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang mencatat selain 3 desa yaitu Cimanggung, Cinanjung dan Sarimekar, masih ada lagi 30 Desa lagi di Sumedang yang berpotensi untuk dimekarkan.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Sumedang Dadang Rustandi mengatakan hal ini merujuk pada syarat syarat suatu Desa bisa dimekarkan.

“Sedikitnya ada 9 syarat yang harus dipenuhi oleh Desa yang ingin dimekarkan dan salah satu syarat yang utama adalah jumlah penduduk,” kata Dadang. Jumat, 17 November 2023.

Dadang menjelaskan, suatu desa bila ingim dimekarkan minimal harus memiliki jumlah penduduk 12.000, jiwa sehingga ketika dimekarkan desa induk dan yang dimekarkan masing masing memiliki 6000 jiwa. Namun, kalaupun acuannys bukan jiwa, maka dapat juga menggunakan KK dimana desa yang akan dimekarkan harus memiliki 2400 KK sehingga ketika telah dimekarkan masing masing akan memiliki 1200 KK.

“Dasarnya boleh menggunakan jumlah penduduk ataupun jumlah KK, itu sama saja,” jelas Dadang.

Sementara untuk syarat lainnya , anjut Dadang, relatif lebih mudah yaitu usia desa induk minimal 5 tahun, memiliki akses transfortasi amtar wilayah, memiliki potensi Sumber Daya Manusia dan Sumebr Daya Alam, dan yang lainnya.

Namun demikian lanjut Dadang terkait pemekaran desa ini tidak bisa dilakukan oleh pihak DPMD atau pemerintah tetapi ajuan arau usulan harus dilakukan dari bawah.

“Walaupun sekarang banyak desa yang memiliki potensi untuk dimekarkan, namum bila tak ada usulan dati bawah, maka pihak DPMD tidak bisa memprosesnya,” tandas Dadang.***

Exit mobile version