Pemkab Sumedang Bahas Revisi RTRW

Sumedangkab/Radio Trimekar 93,9 MHz
Peta Sumedang

SUMEDANG – Pemkab Sumedang harus merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Penyusunan kembali RTRW dan RDTR menyusul peluncuran Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

Untuk membahas penyusunan RTRW dan RDTR, digelar Rapat Forum Penataan Ruang Daerah Kabupaten Sumedang di Aula Rapat Asda Ekbang PPS, Rabu (20/12/2023). Rapat dipimpin Pj. Sekretaris Daerah Tuti Ruswati dihadiri Kepala Dinas PUTR Nasam beserta jajaran, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sajidin beserta tamu undangan lainnya.

“Karena regulasi RPJPN 2025-2045 maka Perda Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumedang Tahun 2018-2038 harus direvisi,” kata Tuti.

Menurut Tuti, dalam menyusun RTRW ini harus membaca perkembangan dan tuntutan zaman untuk 20 tahun ke depan. “Otomatis harus bisa memprediksi dan menangkap peluang yang bisa mengembangkan Kabupaten Sumedang ke depannya,” kata Tuti.

Disebutkan, dalam penyusunan RTRW dan RDTR harus memperhatikan proyek strategis nasional yang dibangun di Kabupaten Sumedang dalam menprediksi dan menangkap peluang yang berpotensi mengembangkan Sumedang wilayan Barat, Tengah maupun Timur. “Termasuk untuk penataan ruang diwilayah timur dan barat maka harus sudah terprediksi dan itu akan menjadi jaminan pengembangkan Sumedang 20 tahun mendatang untuk anak cucu kita ke depannya,” katanya. [*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *