30 Desa di Sumedang Berpotensi Dimekarkan

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang mencatat ada 30 desa yang berpotensi bisa dimekarkan. Hal ini didasarkan atas jumlah penduduk di 30 Desa tersebut yang telah mencapai 2400 KK sebagai syarat suatu desa bisa dimekarkan.
sumedangkab/Radio Trimekar 93,9 MHz
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang mencatat ada 30 desa yang berpotensi bisa dimekarkan. Hal ini didasarkan atas jumlah penduduk di 30 Desa tersebut yang telah mencapai 2400 KK sebagai syarat suatu desa bisa dimekarkan.

SUMEDANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang mencatat ada 30 desa yang berpotensi bisa dimekarkan. Hal ini didasarkan atas jumlah penduduk di 30 Desa tersebut yang telah mencapai 2400 KK sebagai syarat suatu desa bisa dimekarkan.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Sumedang Dadang Rustandi mengatakan mengatakan jumlah penduduk minimal 2400 KK menjadi syarat utama ketika desa ingin dimekarkan, sehingga ketika telah dimekarkan masing masing desa akan memiliki 1200 KK.

“Hasil laporan dari Disdukcapil Sumedang saat ini ada 30 desa yang jumlah penduduknya sudah 2400 KK, sehingga desa tersebut memiliki potensi untuk dimekarkan,” jelas Dadang. Sabtu, 25 Mei 2024.

Hanya saja, lanjut Dadang, untuk pemekaran desa ini usulan harus datang dari tingkat bawah yang diajukan ke Pemkab Sumedang.

“Jadi tidak bisa pemerintah memekarkan desa tanpa adanya usulan dari tingkat bawah,” jelasnya.

Persyaratan lainnya yang harus dipenuhi desa ketika ingin dimekarkan adalah sudah memiliki perbup batas desa.

“Dan untuk di Sumedang saat ini semua desa desa telah memiliki batas desa yang memiliki perbup,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Dadang, dari 30 desa yang jumlah penduduknya sudah 2400 KK diantaranya adalah Desa Girimukti, Mekarjaya, Jatihurip, Jatimulya, Rancamulya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *