1905 Tanah Wakaf di Sumedang, Sudah Bersertifikat

Berdasarkan data Kemenag Sumedang, saat ini tercatat 1905 tanah wakaf sudah memiliki sertifikat.
Istimewa/Radio Trimekar 93,9 MHz
Berdasarkan data Kemenag Sumedang, saat ini tercatat 1905 tanah wakaf sudah memiliki sertifikat.

SUMEDANG – Tanah wakaf di Kabupaten Sumedang sebagian besar sudah bersertifikat menyusul semakin tingginya kesadaran masyarakat atas status tanah wakaf. Berdasarkan data Kemenag Sumedang, saat ini tercatat 1905 tanah wakaf sudah memiliki sertifikat.

Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Sumedang Jajang Wayudin mengatakan pemahaman masyarakat untuk menyertifikatkan tanah wakaf memang cukup tinggi.

“Warga Sumedang memang sudah paham kalau tanah wakaf juga harus memiliki kekuatan hukum sehingga disertifikatkan,” jelas Jajang Jumat 23 Agustus 2024.

Dijelaskan Jajang selain bersertifikat ada juga tanah wakaf yang baru memiliki AIW (akta ikrar wakaf) dan ini dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) sesuau lokasi tanah wakaf tersebut.

Dan berdasarkan data yang masuk ke Kemenag Sumedang jumlah bidang tanah wakaf di Kabupaten Sumedang yang sudah memiliki AIW sebanyak 426 bidang tanah.

Ditambahkan Jajang tanah wakaf di Kabupaten Sumedang umumnya digunakan untuk masjid dan madrasah.
Tentunya lanjut Jajang pihak Kemenag Sumedang juga menghinbau kepada masyarakat bila menerima wakaf hendaknya langsung di urus sertifikatnya atau minimal memiliki AIW.

“Hal ini penting dilakukan guna menghindari hal.hal yang tidak diinginkan,” jelasnya. (*)

Exit mobile version