UU Cipta Kerja Dibuat untuk Merespon Kepentingan Masyarakat

Trimekar FM – Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan bersama Forkopimda mengikuti Rakor Virtual Sinergitas Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law, di Gedung Negara, Rabu (14/10).

Rakor dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD dan dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta diikuti para kepala Daerah dan Forkopimda se-Indonesia.

Rapat tersebut membahas penjelasan pokok-pokok substansi dan penyiapan peraturan pelaksanaan Undang-undang Cipta Kerja serta manfaat yang akan diperoleh dari UU Cipta Kerja.

Selain itu, Rakor juga menjadi ajang diskusi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam membangun kesamaan persepsi dan pandangan khususnya dalam menyikapi 13 poin isi UU yang saat ini menjadi polemik di masyarakat.

Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan, menyikapi maraknya unjuk rasa terkait UU Cipta Kerja yang terus berlangsung, tugas pemerintah saat ini adalah menjaga situasi tetap kondusif dengan cara memberikan pengertian kepada masyarakat mengenai UU Cipta Kerja.

“Tugas kita adalah menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat dengan cara memberi pengertian mengenai latar belakang UU Cipta Kerja, tentang materi yang sebenarnya dibandingkan hoax dan manfaat apa yang akan diperoleh UU Cipta Kerja,” ungkap Mahfud.

Dikatakannya, UU tersebut dibuat untuk merespon kepentingan masyarakat, dilatarbelakangi lambatnya perizinan dan banyaknya proses birokrasi yang harus dilalui ketika masyarakat akan melakukan ijin usaha.

Ia membantah pemerintah membuat aturan yang sengaja menyengsarakan rakyatnya. UU ini, kata Mahfud, justru menyediakan peluang kerja yang besar bagi masyarakat.

“Intinya lama, harus lewat meja ini, meja itu, lewat Kepres dan Permen sehingga pada waktu Presiden mengambil inisiatif agar perizinan bisa lebih sederhana. Jadi kalau ada orang mau bekerja ijin usaha bisa menjadi mudah dan tidak dikorupsi,” terangnya.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, sebenarnya UU tersebut sudah dibahas secara terbuka dengan masyarakat sehingga banyak naskah yang berubah. Perubahan tersebut, kata Mahfud, adalah hasil masukan dan usulan masyarakat yang sudah ditampung sebelumnya.

“Di DPR Semua fraksi ikut bicara bahkan sudah 60 kali melakukan pertemuan dengan semua serikat buruh. Sudah mengakomodasi meskipun tidak seratus persen,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *