Pembunuh Anggota Linmas di Buahbatu, Ditangkap Polisi

Radio Trimekar FM – Unit Reskrim Polsek Buahbatu Polrestabes Bandung mengamankan seorang pria bernama Candra usai melakukan pembunuhan pada korban berinisial MM yang bekerja sebagai Linmas.

Aksi pembunuhan, dilakukan di wilayah Cijawura, Kota Bandung, pada 2 Agustus 2022 lalu.

“Korban pekerjaannya Linmas di Kelurahan,” kata Kapolsek Buahbatu, Kompol Achmad Riduan di Mapolsek Buahbatu pada Kamis (1/9/2022).

Achmad menjelaskan, pengungkapan pembunuhan itu bermula ketika polisi mendapatkan informasi mengenai adanya temuan mayat di sekitar lokasi kejadian.

Lalu, polisi mendatangi lokasi dan melakukan rangkaian olah TKP.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengucapkan terima kasih atas kerja keras Kapolrestabes Bandung Polda Jabar.

Sehingga dapat mengamankan seorang pria pembunuh petugas linmas di Bandung yang meresahkan masyarakat.

“Awal mulanya kita kita itu adalah temu mayat saja,” ucap dia.

Namun, dari hasil olah TKP yang dilakukan serta hasil autopsi terhadap jenazah, didapati ada sejumlah bekas luka yang diderita oleh korban di bagian kepala.

Polisi pun lalu menyimpulkan jika korban meninggal dunia karena dibunuh.

Polisi kemudian melakukan pengejaran pada pelaku yang melarikan diri ke Subang usai melakukan aksinya.

Lalu, sambung Achmad, pelaku pun berhasil ditangkap oleh polisi tepatnya di wilayah Kampung Barut.

“Kita melakukan pengejaran pada saat itu dan tersangka bisa kita temukan dan kita tangkap di kampung tersebut,” jelas dia.

Dari hasil permintaan keterangan dari saksi dan pelaku, kata Achmad, diperoleh informasi bahwa pembunuhan itu dilakukan oleh pelaku dengan cara memukul korban menggunakan paving blok tepat ke bagian belakang kepala sehingga korban mengalami pendarahan dan meninggal dunia.

“Memukul memakai paving blok sebanyak dua kali dan itu terkena di kepala belakang mengakibatkan pendarahan di kepala,” papar dia.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa celana jeans yang dikenakan korban hingga paving blok bernoda darah. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal selama 7 tahun.

“Yang mana barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *